Rico Waas akan segera dilantik menjadi walikota Medan. Hal itu dipastikan Qodirun selaku kuasa hukum Rico-Zaki karena Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan untuk tidak melanjutkan “gugatan” dari Ridha – Rani ke tahapan pembuktian atau terhenti pada tahapan dismissal process (putusan sela).
Qodirun, SH MH, selaku Kuasa hukum Rico Waas – Zakyuddin Harahap menyampaikan berterima kasih kepada MK karena hari ini tanggal 4 Februari 2025 MK telah menyatakan Menerima dalil eksepsi dari Pihak Terkait (Rico Waas-Zakyuddin Harahap) berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon dan kemudian menyatakan permohonan yang diajukan Ridha-Rani TIDAK DAPAT DITERIMA.
Lebih lanjut, Qodirun yang juga selaku Wakil Ketua KBR (Kawan Bang Rico), sejak awal berharap kepada MK untuk tidak menunda Pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 UU 10/2016 terkait ambang batas selisih suara untuk dapat mengajukan gugatan ke MK.
“Diketahui selisih antara perolehan suara paslon Rico Waas – Zakyuddin dengan Ridha-Rani yaitu sekitar 107.000 suara. Sangat jelas sudah tidak memenuhi syarat formal untuk dapat mgajukan gugatan ke MK. Sudah benar MK hari ini memberikan putusan yang isinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”, ungkap Qodirun.
Terkait hasil putusan MK, Rico Waas merasa bersyukur. Rico mengajak agar seluruh pihak kembali bersatu membangun Medan ke depan.
“Terhadap putusan (MK) tadi tentu kami bersyukur dan harapannya adalah kami ingin merangkul seluruh pihak yang ikut dalam Pilkada kemarin, agar bisa membangun Medan,” sebut Rico.
Usai terbitnya keputusan MK, Rico-Zaki pun akan segera ditetapkan sebagai Walikota Medan terpilih dan kemudian dilantik.
Samsir Pohan, ketua KBR (Kawan Bang Rico) juga menyampaikan hal senada dengan Rico.
“Sebentar lagi Bang Rico dilantik menjadi Walikota Medan. Kami mengajak seluruh simpatisan dan pendukung pasangan paslon yang kalah untuk dapat bersama membangun kota Medan. Seperti tag line Rico-Zaki; Medan ini milik semua warga, siapa saja. Kita harus bersatu untuk Medan yang lebih maju,” kata Samsir.
